Kamis, 22 April 2010

Pro-kontra RUU Nikah Sirri; Segera Ambil Jalan Tengah*

Fenomena Nikah Sirri sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru terjadi di masyarakat, bahkan sudah merupakan rahasia bersama. Demikian pula dengan perdebatan terkait hal ini, merupakan perdebatan yang sejak dulu hingga sekarang belum bisa tercapai kata mufakat, baik antara kaum yang Pro maupun yang Kontra. Sebenarnya, jika dilihat lebih lanjut, kedua pihak antara yang Pro maupun Kontra mempunyai tujuan yang sama-sama baik, dan kedua pendapat tersebut juga sama-sama mempunyai sisi positif dan sisi negatifnya. RUU yang marak dibahas kali ini adalah terkait mempidanakan pelaku nikah sirri di ranah hukum. Bagi pelaku nikah sirri dikenakan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebanyak 5 juta.
Adapun alasan pihak yang Pro terhadap RUU nikah Sirri, di antaranya yaitu Komnas HAM perempuan yaitu Pertama ingin melindungi hak perempuan, baik dari segi pengakuan hubungan, pengakuan keturunan, hak waris dan lain sebagainya. Jika perempuan sudah memiliki bukti legal pernikahan, maka perempuan bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah untuk memperoleh hak yang semestinya. Selain untuk melindungi hak perempuan, mereka juga ingin agar tidak mudah timbul fitnah di masyarakat etrkait hubungan dua orang tadi. Dan bukankah selama ini, dalam agama islam, Rasululloh menganjurkan agar pernikahan itu diramaikan dan diumumkan. Jadi mengapa suatu hubungan suci harus disembunyikan dari khalayak?. Alasan lain yang melatarbelakangi pendapat mereka yaitu karena memudahkan negara dalam mengetahui kondisi masyarakatnya. Jadi untuk mempermudah pengaturan Negara menuju kondisi lebih baik lagi. Adapun terkait dengan pidana, menurut Komnas Perempuan menyatakan bahwasanya sanksi tersebut adalah dikenakan karena melanggar aturan administrasi Negara, dan bukan dipermasalahkan tingkat keabsahan pernikahan dalam Islam.
Adapun alasan pihak yang kontra terhadap RUU Nikah Sirri diantaranya yaitu demi kemaslahatan umat manusia khususnya umat islam. Karena dengan semakin maraknya seks bebas di muka bumi ini, nikah sirri semoga mampu menjadi kunci pembebas permasalahan tadi. Adapun nikah sirri dianggap diperbolehkan dan mampu menjadi solusi memperkecil tingkat seks bebas yaitu karena berbagai macam latar belakang yang menyebabkan terjadinya nikah secara sirr / rahasia. Alas an-alasan yang melatarbelakangi tersebut diantaranya karena wali si anak atau orang tua kedua pasangan tidak menyetujui hubungan pasangan tersebut, padahal mereka memang telah tergila-gila satu sama lain, sehingga jika ditunda-tunda atau dipersulit, takutnya malah akan membuat keduanya melakukan hal yang tidak semestinya. Ada juga yang beralasan tidak punya biaya pernikahan, ada juga yang terikat ikatan dinas, aturan bagi PNS untuk tidak memiliki lebih dari satu istri, dan lain-lain.hizbut tahrir dalam medianya mengatakan bahwa surat nikah juga mempunyai dampak negative, karena banyak orang yang sudah talak tiga namun masih tetap kumpul dengan istrinya dan dijadikan pembenaran status pernikahan yang menurut agama sudah tidak berstatus suami istri lagi.
Dari pengamatan berbagai alas an yang diberikan oleh pihak baik yang Pro maupun kontra memang sama-sama kuatnya. Oleh karena itu, alangkah baiknya sebelum sembarangan menetapkan keputusan terlebih dulu dikaji lebih lanjut permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat dan bagaimana solusinya. Penetapan RUU nikah sirri akan tidak tepat jika system administrasi Negara terkait pernikahan belum diperbaiki. Seperti contoh alas an diatas, pasangan yang menikah namun tersangkut masalah biaya. Untuk mengurus pernikahan, tentunya diperlukan biaya, baik untuk membayar petugas atau orang yang oleh masyarakat sering diminta mengurus surat-menyurat, dan lain sebagainya. Apakah system sudah dipermudah atau diawasi oleh pemerintahan, sedangkan bukan hal yang aneh jika untuk mengurus surat menyurat perlu pelican untuk memperlancar urusan, baik sedikit atau banyak. Lalu, bagaimana dengan orang-orang yang terikat dengan ikatan dinas yang ingin memperhalal hubungan mereka agar tidak terjadi kerusakan moral lebih lanjut.
Paparan di atas adalah pengamatan sederhana dari penulis. Tidaklah mudah untuk memecahkan permasalahan ini. Jikalau terjadi perdebatan semoga bukan menjadi pemecah belah antara dua kubu. Namun perdebatan tersebut baiknya difasilitasi untuk memecahkan masalah bersama meski tidak semua bisa diterima secara universal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar